Silahkan masukkan kode voucher.
Pemegang Polis adalah orang/individu yang melakukan Kontrak dengan Sequis Life.
Silahkan mengisi informasi dari individu yang akan didaftarkan sebagai Pemegang Polis. Data yang diisi wajib disesuaikan dengan KTP.
Tertanggung adalah orang yang risikonya akan ditanggung oleh Perusahaan Asuransi. Pemegang Polis dan Tertanggung bisa orang yang sama atau berbeda.
Silahkan mengisi informasi dari orang yang akan didaftarkan sebagai Tertanggung. Data yang diisi wajib disesuaikan dengan KTP.
Jika Pemegang Polis mendaftarkan lebih dari 1 (satu) Ahli Waris sebagai penerima manfaat asuransi, maka Uang Pertanggungan (UP) akan sepenuhnya dibayarkan kepada Ahli Waris pertama Dalam hal Uang Pertanggungan tidak dapat dibayarkan kepada Ahli Waris pertama, maka Uang Pertanggungan akan dibayarkan kepada Ahli Waris kedua, demikian seterusnya. Dalam hal Uang Pertanggungan tidak dapat dibayarkan kepada semua Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Surat Permintaan Asuransi, pembayaran Uang Pertanggungan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ahli Waris pertama adalah Ahli Waris utama yang akan menerima 100% Uang Pertanggungan (UP).
Ahli Waris kedua akan menerima Uang Pertanggungan apabila Ahli Waris pertama tidak dapat menerima Uang Pertanggungan.
Ahli Waris ketiga akan menerima Uang Pertanggungan apabila Ahli Waris pertama dan kedua tidak dapat menerima Uang Pertanggungan.
Ahli Waris keempat akan menerima Uang Pertanggungan apabila Ahli Waris pertama, kedua dan ketiga tidak dapat menerima Uang Pertanggungan.
Harap untuk membaca dengan seksama syarat dan ketentuan serta persetujuan sebelum mengklik 'Submit SPA'.
Informasi Tambahan dan Bantuan Anda dapat menghubungi Sequis di (021) 2994 2929 atau e-mail ke digital.partnersupport@sequislife.com
Silahkan didownload untuk melihat Training Materials - Sequis Mikro Sejahtera.